Pemerintah Indonesia Tindak Tegas, Tutup Tiga Pabrik Baja di Banten karena Polusi Udara

NASIONAL573 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Pemerintah Indonesia menutup tiga pabrik besi dan baja yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, karena terbukti menyebabkan polusi udara melalui emisi industri yang tidak terkendali.

Ketiga pabrik tersebut, yang hanya diidentifikasi dengan inisial CBS, CS, dan PT SBJ, ditemukan melanggar aturan pengendalian emisi udara secara serius setelah dilakukan inspeksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyatakan, “Kami tidak akan membiarkan warga Jabodetabek terpapar udara tercemar akibat kelalaian dan pelanggaran industri.”

Penutupan ketiga pabrik dilakukan pada Selasa (24/6) lalu, setelah inspeksi menemukan kondisi sebagai berikut:

  • CBS, dengan kapasitas produksi 270.000 ton per tahun, hanya mengoperasikan sebagian cerobong asap sehingga sebagian besar emisi dari tungku peleburan dilepaskan langsung ke udara tanpa perlakuan.

  • CS, yang sebelumnya mendapat peringatan dari kementerian pada 2023, belum melakukan perbaikan. Pabrik dengan kapasitas 30.000 ton per tahun tersebut masih melepaskan emisi melalui satu cerobong tunggal tanpa pengolahan yang memadai.

  • PT SBJ, pelanggaran paling berat ditemukan di pabrik ini. Dengan kapasitas 8.816 ton per tahun dari 12 tungku peleburan, pabrik ini sama sekali tidak memiliki sistem cerobong asap, sehingga semua emisi dilepaskan secara langsung ke lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian LHK, Rizal Irawan, menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kelalaian berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Karena pelanggaran berulang, kami akan mengambil tindakan hukum lebih tegas.”

Ketiga pabrik tersebut kini telah dihentikan operasionalnya hingga memenuhi standar lingkungan yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan ketat sebelum mengizinkan kegiatan produksi berjalan kembali.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH untuk memperbaiki kualitas udara nasional dengan menindak tegas pelaku industri yang mengabaikan aturan lingkungan.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan lingkungan demi melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.