PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Dua pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar dinyatakan positif narkoba saat dilakukan razia oleh Polres Pematangsiantar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu malam (18/5/2025).
Razia dipimpin langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar, KOMPOL Hendrik Situmorang, MM, dan diawali dengan apel serta arahan kepada seluruh personel. Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya profesionalisme, motivasi, dan disiplin dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kita harapkan pelaksanaan KRYD berjalan optimal dan personel mampu menunjukkan profesionalisme dalam penanganan setiap situasi,” ujarnya.
Kabag Ops AKP Ilham Harahap, SH, MH menambahkan agar seluruh personel tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menghindari tindakan di luar kewenangan. Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, SH memberikan arahan teknis termasuk pembagian tugas dan pengumpulan ponsel personel sebagai bentuk komitmen terhadap integritas operasi.
Lokasi pertama yang disasar adalah THM Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba, dari tiga orang pengunjung yang menjalani tes urine, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Razia kemudian dilanjutkan ke THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Di lokasi ini, tujuh pengunjung dites urine dan seluruhnya dinyatakan negatif.
“Dua pengunjung dengan hasil urine positif sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan di ruang Sat Narkoba,” jelas PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi, SH.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat-tempat yang dinilai rawan, seperti tempat hiburan malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.