Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp133 Miliar, Libatkan 35 Tersangka

Pekanbaru504 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar pada Rabu (28/5/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau dan disaksikan sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, serta awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 16 kilogram ganja, dan 43.674 butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau sebelum proses pemusnahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 18 kasus berbeda yang melibatkan 35 tersangka. Para tersangka terdiri dari bandar, pengendali, hingga kurir yang beroperasi melalui jalur darat dan laut.

“Dari 18 kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” kata Kombes Putu dalam keterangannya.

Ia menambahkan, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, maka nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp133 miliar, dengan potensi menjerat lebih dari 709.000 korban. Investigasi kepolisian juga mengungkap bahwa sebagian jaringan pengedar dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Jalur distribusi narkotika disebut mencakup sejumlah wilayah di Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung, serta menjangkau kota-kota besar di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.

“Barang-barang ini direncanakan diedarkan di berbagai kota besar. Jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat serius,” tegas Kombes Putu.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menyatakan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab kolektif. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.