Kades di Inhu Jadi Beking Narkoba, Dapat Jatah Sabu dari Bandar

Pekanbaru471 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tersangka berinisial Sm (Samiun), 39 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, diketahui mendapat jatah sabu dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayahnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Petugas yang tiba di lokasi mendapati Samiun berusaha masuk ke rumah melalui pintu belakang, gerak-geriknya yang mencurigakan langsung diamankan.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur,” ujar Fahrian, Senin (19/5/2025).

Dalam pemeriksaan, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan jatah dari bandar yang dia lindungi agar bisa beroperasi bebas di desanya.

“Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” tegas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, dan menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang merupakan kaki tangan jaringan tersebut. Maryulis sempat disuruh kabur oleh Samiun menggunakan pompong, namun berhasil ditangkap.

Dari rumah Maryulis, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, alat hisap, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil transaksi narkoba. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapat barang dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambah Fahrian.

Akibat perbuatannya, Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan narkoba.

Kapolres menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau aparatur pemerintah lainnya.