Gubernur Riau Sidak Biro Perjalanan, Ungkap Dugaan Penahanan 47 Ijazah Karyawan

Pekanbaru903 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025). Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari sejumlah karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan secara tidak sah oleh pihak perusahaan.

Setibanya di lokasi, Gubernur dan Wamenaker berupaya menemui pemilik perusahaan untuk melakukan klarifikasi. Namun, pemilik biro perjalanan tidak berada di tempat. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari Gubernur Abdul Wahid, yang menilai pihak perusahaan tidak kooperatif.

“Melihat kondisi ini, kami sepakat untuk mengambil langkah tegas. Pertama, akan diterbitkan surat edaran. Kedua, kami akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola ketenagakerjaan, termasuk larangan menahan ijazah karyawan,” tegas Gubernur Abdul Wahid.

Menurut laporan sementara, sebanyak 47 ijazah karyawan diduga ditahan oleh perusahaan sebagai syarat bekerja. Gubernur menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan seperti ini merugikan secara moral dan psikologis bagi pekerja. Kita akan lakukan investigasi lanjutan dan memberi tenggat waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana akan dipertimbangkan,” jelasnya.

Ia juga meminta Wali Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali perizinan operasional perusahaan tersebut dan menyerahkan penanganan hukum lebih lanjut kepada pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana.

Gubernur turut mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tidak ragu melaporkan praktik serupa. Pemerintah, tegasnya, akan selalu hadir melindungi hak-hak pekerja.

“Kita punya forum tripartit dan serikat pekerja yang bisa menjadi tempat pengaduan. Kalau ada pelanggaran dalam perjanjian kerja, segera laporkan. Soal pembentukan Satgas, itu nanti menyusul setelah Pergub-nya disahkan,” pungkasnya