PEKANBARU, SINKAP.info — Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari luar negeri melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (19/5) oleh Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Maret 2025.
“Tim gabungan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika yang dijalankan secara rapi dan terorganisir lintas wilayah dan negara,” ujar Kombes Putu.
Dalam operasi yang dilakukan pada 5 Mei 2025, aparat menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi dari negara tetangga.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Tersangka J bertugas sebagai pengambil narkoba dari luar negeri menggunakan perahu (becak laut), A berperan sebagai penerima barang di darat, TGH dan FHD mengangkut barang dari Pulau Rupat ke Pekanbaru (becak darat), sementara T bertindak sebagai kurir yang mendistribusikan narkoba ke berbagai daerah.
“Upah yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta per pengantaran. Ini menunjukkan skala besar dan tingginya risiko dalam jaringan tersebut,” tambah Kombes Putu.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa sebelumnya, pada 15 April 2025, jaringan yang sama telah berhasil menyelundupkan 55 kilogram sabu. Dari jumlah itu, 30 kilogram didistribusikan ke Pekanbaru dan 25 kilogram ke Palembang. Tersangka T diketahui telah beberapa kali melakukan pengantaran atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga berada di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus, aparat juga menangkap tersangka HA yang bertugas mengambil mobil berisi sabu di Pekanbaru. Sebanyak 5 kilogram sabu telah dijual oleh HA, sementara sisanya disembunyikan untuk diambil kurir lain secara estafet.
Pengejaran terus dilakukan hingga ke Sumatera Barat, di mana tersangka lain berinisial HB ditangkap setelah sempat melarikan diri. HB diduga merupakan tangan kanan dari bandar besar berinisial B yang hingga kini masih diburu dan diyakini berada di luar negeri.
Jika seluruh barang bukti sempat beredar di masyarakat, diperkirakan bisa merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa dan menyebabkan kerugian sosial-ekonomi hingga Rp46,3 miliar.
“Ini adalah bukti nyata keberhasilan kerja sama lintas lembaga. Kami juga membuka peluang kerja sama dengan pihak internasional untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Kombes Putu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
“Ini bagian dari upaya kami mendukung Asta Cita Presiden dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.
Polda Riau dan Bea Cukai memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum internasional guna membongkar seluruh jaringan narkotika lintas negara yang mengancam generasi bangsa.