JAKARTA, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, secara resmi menyerahkan berkas usulan pelepasan kawasan hutan dan lahan dari Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, dalam kunjungan ke rumah dinas menteri di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Asmar menyampaikan bahwa sekitar 95 persen daratan di Kepulauan Meranti saat ini masuk dalam kawasan hutan dan PIPPIB, yang menyisakan ruang terbatas untuk aktivitas permukiman, pertanian, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kondisi ini menghambat sertifikasi tanah, menutup peluang investasi, serta menyulitkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset,” ujar Bupati Asmar.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Meranti mengusulkan pelepasan sekitar 80.509 hektare kawasan dari PIPPIB untuk ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL), serta tambahan 1.612 hektare kawasan hutan untuk mendukung pembangunan seperti permukiman, pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur dasar lainnya.
Menurut Asmar, pelepasan ini mendesak dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama dihuni dan dimanfaatkan, serta guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah yang hingga kini masih menyandang status sebagai wilayah termiskin di Provinsi Riau.
“Banyak kawasan yang selama ini digunakan masyarakat, bahkan untuk rumah dan usaha, masih terikat status kawasan hutan. Ini sangat menyulitkan kami,” tegasnya.
Asmar berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan tersebut.
“Alhamdulillah, berkas sudah saya serahkan langsung ke Pak Menteri. Mudah-mudahan bisa segera diproses,” tutupnya.