TEBING TINGGI, SINKAP.info – Pos Kesehatan Kelurahan (POSKESKEL) Bandar Utama, atau Pustu, yang terletak di Lingkungan 03, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat setelah terbongkar bahwa fasilitas tersebut sudah lama beralih fungsi menjadi tempat tinggal pribadi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, pelayanan kesehatan di kelurahan tersebut terhenti dan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini terungkap setelah masyarakat menggerebek POSKESKEL pada Sabtu (24/2), saat ditemukan seorang oknum ASN yang sedang bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanfaatan POSKESKEL sebagai tempat tinggal ini sesuai dengan surat Plt.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Tebing Tinggi, No.800/4448/DKK-TT/2023, yang tertanggal 25 September 2023. Surat tersebut menyebutkan bahwa Bambang Laonando Saragih (BLS), oknum ASN tersebut, diberi izin untuk menempati fasilitas tersebut.
Kepala Lingkungan 03, Tengku Riswan, melalui pesan WhatsApp mengonfirmasi bahwa POSKESKEL di wilayahnya sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya lebih dari setahun terakhir.
“Sudah lebih dari setahun tidak ada pelayanan kesehatan di sini, karena fasilitas publik itu dialihkan menjadi tempat tinggal pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Riswan menjelaskan bahwa selama POSKESKEL tersebut berdiri, hanya dua kali ada pelayanan kesehatan yang dilaksanakan, dan setelah itu, tidak ada lagi kegiatan pelayanan kesehatan. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh pihak kelurahan yang mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan kesehatan di POSKESKEL.
Tengku Riswan menambahkan bahwa oknum ASN BLS diketahui juga sering mengganggu istri tetangganya sejak menempati POSKESKEL, yang akhirnya menimbulkan konflik keluarga. Suami dari wanita tersebut bahkan telah melaporkan masalah ini kepada pihak kelurahan.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Tebing Tinggi, dr. Derliana, menjelaskan bahwa sebenarnya pengelolaan POSKESKEL adalah tanggung jawab Kepala Puskesmas Bandar Utama. Namun, hal tersebut sudah diklarifikasi, dan menurutnya, hanya Kepala Dinas Kesehatan Tebing Tinggi yang berhak memberikan komentar terkait masalah ini.
“Saya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Puskesmas Bandar Utama, tetapi ini menjadi tanggung jawab Ibu Kadis, karena yang mengizinkan penggunaan POSKESKEL itu adalah beliau. Kebetulan hari ini beliau tidak berada di tempat karena ada kegiatan Is’ra Miraj, dan HP-nya juga mati,” jelas dr. Derliana.
Sebelumnya, kasus penggerebekan yang melibatkan oknum ASN BLS menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Tebing Tinggi. Bahkan, anggota DPRD Tebing Tinggi, Christop Munthe, terlibat dalam mediasi sebagai juru damai dan menjadi saksi bahwa oknum ASN tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, terutama terkait penggunaan fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Tebing Tinggi diharapkan segera mengambil langkah untuk mengembalikan fungsi POSKESKEL agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi warga Kelurahan Bandar Utama.