Tarif Parkir Mobil Dikutip 20 Ribu, Warga Minta Pemko Pematangsiantar Menertibkan

Pematangsiantar1189 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Warga mengeluhkan tarif parkir yang dikenakan di tepi jalan umum sekitar Taman Hewan Jalan M.H. Sitorus dan Jalan Gunung Simanuk-manuk Kota Pematangsiantar Sumatra Utara.

Henry Sinaga, salah satu warga Pematangsiantar yang juga salah seorang Notaris dan PPAT di Kota Pematang Siantar ini pun secara resmi menyurati Walikota Pematangsiantar memohon perhatian dan pengawasan serta penertiban atas pelayanan parkir di tepi jalan umum di lokasi tersebut.

“Senin, 29 Januari 2024, Saya sudah menyurati Walikota Pematangsiantar memohon perhatian dan atau pengawasan dan atau penertiban atas pelayanan parkir terutama sekali terkait tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di sekitar Taman Hewan (kebun binatang) Kota Pematangsiantar, yakni Jalan M.H. Sitorus dan Jalan Gunung Simanuk-manuk,” kata Henry, Selasa (30/1).

MENARIK DIBACA:  Kapolsek Siantar Barat Dampingi Penertiban Aset PT. KAI di Kelurahan Proklamasi

Untuk setiap kendaraan roda empat milik pribadi lanjut Henry dikenakan tarif sebesar Rp. 20.000,- padahal menurut Perda Kota Pematangsiantar No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditentukan bahwa tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk setiap kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) adalah sebesar Rp. 3.000.

MENARIK DIBACA:  SD Swasta Muhammadiyah 01 Raih Juara O2SN Pencak Silat, Lanjut ke Provinsi

“Selain ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, surat saya tembuskan kepada Ketua DPRD, Kadishub, Kepala BPKPD dan Kapolres Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.

Menurutnya, tarif itu melanggar Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Oleh karena itu Pemko Siantar dimohon untuk segera melakukan pengawasan atau penertiban, karena mungkin saja Pemko Siantar belum mengetahuinya,” tegas Henry.

SINKAP.info | Laporan: Faisal

Komentar