PADANGSIDIMPUAN, SINKAP.info – Parkiran depan Aman Syawalan di kota Padangsidimpuan menjadi saksi bisu dugaan kekerasan verbal yang dilakukan DL pemilik toko Marison yang telah menghina dan mencaci maki salah seorang karyawan yang bekerja di toko Aman Swalayan.
Pasalnya DL pemilik toko Marison diduga melakukan pencemaran nama baik secara terang-terangan di tempat umum. Akibatnya karyawan Aman swalayan yang berinisial P merasa terhina setelah dipermalukan.
“Ya, saya merasa terhina dengan lontaran kata Jappurut oleh DL,” kata P kepada media ini, Kamis (25/01).
Berdasarkan rekaman CCTV, DL memaki karyawan Aman Swalayan sambil menunjuk korban P dihadapan beberapa karyawan dan terindikasi ada ucapan yang sifatnya mengancam.
“Ho Jappurut do ho dison so dibotoho, JAPPURUT (supaya kamu tau, kamu itu disini hanya budak),” ucap DL dałam rekaman yang tersimpan.
Rekaman CCTV yang berdurasi 05:48′ pada 23 September 2023 lalu membuktikan dugaan pengancaman yang dilakukan DL terhadap P dengan ucapan “Hu dege amu naron Disi hudege” (Saya injak kalian nanti).
Ungkapan Jappurut merupakan bahasa batak dalam bentuk penghinaan dan makian yang ditujukan kepada seseorang. Bagi orang batak ucapan Jappurut tidak baik dilontarkan karena mengandung konotasi negatif untuk merendahkan seseorang seperti budak.
Kejadian tersebut selaku pelapor P dibantu oleh pihak Aman Swalayan berkomunikasi dengan penasehat hukum Advokat Alwi Akbar Ginting SH dan partner mengambil tindakan nonlitigasi dengan melakukan somasi kepada DL (29/09) tembusan surat kepada KOMNAS HAM RI, Kepala Kepolisian Resort Padang Sidempuan, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
“Masalah ini sudah hampir 4 bulan tapi sampai saat ini, saya belum melihat adanya itikad baik dari Pemilik Toko Marison, Kami berharap penyidik polres kota Padangsidimpuan dapat menindak tegas pelaku dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil,” sebut Alwi Akbar Ginting kepada media ini, Kamis (25/01).
Dikatakan Alwi, Jika tidak ada itikad baik DL, Ia sudah mendampingi P selaku klien untuk membuat laporan atas kejadian ini ke Polres Kota Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana Penghinaan pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara berdasarkan nomor surat STTPL/B/541/XII/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan kejadian ini, kata Alwi, sebagai bentuk harus saling menghargai satu sama lain dan tidak merendahkan strata sosial seseorang. Dugaan penghinaan kekerasan verbal yang dialami oleh Klien kita juga sudah mendapat dukungan berdasarkan balasan surat resmi dari KOMNAS HAM RI untuk segera dilakukan pelaporan ke pihak Kepolisian.
“Tentunya kita menyambut itikad baik dari DL pemilik Toko Marison bila ingin mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara lisan. Ya, kita tunggu selama satu minggu untuk bermusyawarah secara kekeluargaan, apalagi Pelapor dan Terlapor berada masih dalam satu deretan ruko,” ujarnya.
Komentar