Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Satu Orang Pengedar

Bengkalis981 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 6.90 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, tempat kejadian Tepi Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Rumah Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sabtu (04/11) sekira pukul 21.00 Wib.

Tersangka berinisial AS (28) tahun warga Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Rabu (08/11).

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak, 18 (delapan belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.90 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan,1 (satu) unit handphone android warna hitam.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkoba seseorang laki laki bernama Ade di Kel/Desa. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pkl. 21.00 wib tim melihat target berada di tepi jalan mawar kel. balik alam kec. mandau kab. bengkalis

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam, kemudian tim melakukan interogasi dimana ia menyimpan sabu dan tsk menjelaskan ia menyimpan di rumahnya.

Selanjutnya tim menuju rumah tsk yang mana tidak jauh dari posisinya diamankan dijalan mawar kel. balik alam kec. mandau kab. bengkalis. kemudian tim melakukan pengeledahan dirumah tsk ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.90 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, dan 1 (satu) unit timbangan.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari UDAK (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SINKAP.info | Laporan: Jamil