BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pelaku pengedar dan kurir Narkoba yang berperan sebagai pengedar Desmiol Als Akang (40) tahun, Kurir Rahman Syahputra (25) Tahun, Barang Bukti 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android warna warna cream,TKP Jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Kamis tanggal 5/10 sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka Desmiol Als AkangTahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Rahman Saputra (25)Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Jalan Jenderal Sudirman Gg. Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari ke dua pelaku diamankan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android warna warna cream.
“Mereka kita amankan dengan barang bukti diduga Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Rabu (11/10).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pkl. 15.30 wib target berada di sebuah rumah Jalan Datuk laksamana Desa simpang padang kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ke 2 tsk dan dilakukan pengeledahan Tsk 1 ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna cream.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya yg di dapat dari AR (dalam lidik)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil