Pemberitaan Pencopotan Direktur PT SPMN, Dr Beni Satria: Kontrak Saya Memang Sudah Berakhir

Tebing tinggi673 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Terkait pemberitaan informasi pencopotan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara ( PT SPMN ) atas nama Dr dr Beni Satria M Kes SH MH beberapa waktu lalu.

Dr dr Beni Satria memberikan hak jawab melalui kuasa hukum nya Advokad Dr. Redyanto Sidi SH MH, Senin (20/3) berdasarkan surat nomor: 057/KA-RSP/III/2023 perihal tentang Hak Jawab yang ditujukan kepada beberapa media Online lainya termasuk SINKAP.info.

Dari ketiga point surat yang ditujukan ke media ini menyebutkan, yang pertama bahwa KLIEN nya keberatan pemberhentiannya dihubung-hubungkan dengan persoalan Limbah B3 dan lainnya yang dapat berpotensi merusak nama baik serta mengarah kepada opini negative bagi KLIEN.

Point kedua, Bahwa tidak benar dicopot dan juga tidak ada Surat Pencopotan, yang benar adalah Pemberhentian karena masa kontrak kerja telah berakhir sesuai dengan kontrak kerja yaitu 2 (dua) tahun dengan PTPN III.

Point terakhir, KLIEN sesuai kontrak menerima pemberhentian tersebut dengan baik, dikarenakan kesibukan rutinitas dan kesibukannnya saat ini sebagai Konsultan Hukum Perumahsakitan, Dosen dan dalam berbagai kegiatan organisasi profesi dibidang Kesehatan dan Perumahsakitan.

Kuasa Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH ketika dikonfirmasi menyebutkan, klien nya membantah akan pencoptan dirinya, sebab kontrak kerja kepada PTPN 3 sudah berakhir.

“Kontrak kerja dr beni selaku Direktur PT SPMN memang sudah berakhir, bukan dicopot, dan penerimaannya selama menjabat sangat baik dari PTPN 3,“ kata Redy Sidi saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp.

SINKAP.info | Laporan: Saptha