Soal Tak Berijin, Pihak RS Sri Pamela Bongkar Neon Box Setelah Pemeberitaan

Tebing tinggi538 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Soal Ijin Neon Box milik PT Sri Pamela Medika Nusantara ( PT SPMN ) pada unit Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi yang viral dalam pemberitaan kemarin. Kini 18 unit neon box telah dibongkar pihaknya.

Menyahuti pembongkaran Neon Box milik PT SPMN, Kasi Humas RS Sri Pamela Tebing Tinggi Agus Muslim Ray, Ners membenarkan hal tersebut.

“ Neon Box dibongkar atas perintah ibu SEVP, “ ucap singkat Kasi Humas Agus M Ray melalui Via WhatsApp kemarin.

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asset Daerah (BPK-PAD) Kota Tebing Tinggi Melalui Kabid Pendapatan yang mendapat informasi soal pembongkaran Neon Box RS Sri Pamela baru mengetahui.

MENARIK DIBACA:  Rasa Perduli, M. Dimiyathi Serahkan Bantuan Program Rehabilitasi Sosial

“ ya… kami sudah dapat informasi pembongkaran neon box itu,” Kata Herry Barus.

Pembongkaran itu mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia ( DPP PAK-RI ) Dewanto Silalahi dikantor nya Jl. Paria Kel. Siumbut Baru Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

Dewanto menyebutkan, sebagai kontrol sosial bagi pengguna lahan milik negara yang dipakai untuk kepentingan usaha, maka hal perijinan harus wajib dilakukan perusahaan tersebut.

“ jangan setelah ada pemberitaan baru ditertibkan, kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk kebenaran dan untuk pendapatan asli daerah kota tebing tinggi, makanya kami minta kepada perusahan ( PT SPMN ) untuk mengurus ijin neon box yang sudah berdiri setahun,” kata Dewanto .

MENARIK DIBACA:  PJ Wali Kota Tebing Tinggi Sidak ke Kantor Lurah

Lanjutnya, disamping itu yang mendapat perhatian khusus adalah Ijin Air Bawah Tanah ( ABT ) yang kami duga ijin tidak dimiliki oleh PT SPMN dan ini juga sudah kami anggap perbuatan melawan hukum atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tepatnya pada pasal 94 ayat 3 huruf b dan c Tentang Sumber Daya Air.

Untuk itu, kami akan berkoordinasi atas pemakaian air bawah tanah yakni air panas bumi yang dipakai oleh RS Sri Pamela sampai berpuluh tahun ini kepada pihak Poldasu Unit Tindak Pidana Tertentu ( TIPIDTER ), sekaligus melaporkan nya .

SINKAP.info | Laporan: Saptha N Isa