Ketua DPP LSM PAK-RI Apresiasi Dinas PUPR, Tiga Pekerjaan Sesuai Peraturan LKPP dan Perpres

Tebing tinggi343 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Pemerintah Kota Tebing Tinggi Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi pada tiga pekerjaan tahun anggaran 2022 lalu yang sedang berlangusng sudah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.


Ketiga pekerjaan tersebut yakni Perbaikan Tembok Penahan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing sebesar Rp. 2.783.853.767, kemudian Perbaikan Tembok Penahan Sei Bahilang Kelurahan Badak Bejuang sebesar Rp. 1.392.036.480 dan Pembangunan Kantor Lurah Bulian sebesar Rp. 2.222.083.775.


Diketahui pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada perubahan Nomor 12 Tahun 2021 di pasal 54 dan 56, serta peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 pasal 127 dilampiran ke 7.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Tebing Tinggi melalui Sekretaris Herry, SE didampingi Kuasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahyu Hidayat, ST diruang kerjanya dijalan gunung lauser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi.


Dijelaskan Herry, bahwa masa kontrak dua pekerjaan tembok penahan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sedangkan Pembangunan Kantor Lurah berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 yang tidak mencapai 100 persen.


“ jadi, permohonan adenddum waktu pelaksaan ketiga pekerjaan tersebut telah disetujui dengan diperpanjang masa pekejaan nya ditambah selama 50 hari. Hal itu sesuai sesuai perpres dan LKPP dengan diberikan kesempatan serta denda dan ganti rugi,” Jelas Herry .


Sambungnya, Untuk masa perpanjangan waktu pengerjaan yang diberikan selama 50 hari kelender pada pembangunan kantor lurah, pihak rekanan/penyida jasa telah menyelesaikannya dibawah 50 hari kelender.


“ untuk pembangunan sudah selesai dibawah 50 hari kelender, hanya di dua pekerjaan perbaikan tembok penahan yang masih dalam masa pengerjaan, itu terhitung sejak kontrak berakhir pertanggal 31 Desember 2022,” tambah heri didampingi Wahyu Hidayat,ST selaku PPK.


Terkait pekerjaan tembok penahan yang hingga kini masih dikerjakan tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LSM PAK-RI) Dewanto Silalahi.


“ saya sangat apresiasi dengan keputusan yang diambil oleh Dinas PUPR Tebing Tinggi dalam pemberian waktu tambahan 50 hari kelender dengan di denda dan ganti rugi, itu menujukan bahwa sesuai ketentuan penyedia jasa siap dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tembok penahan,” kata Dewanto yang juga aktivis Anti Korupsi.

Tambah dewanto, menginggat Kota Tebing Tinggi sering terjadi banjir yang disebabkan oleh meluapnya tiga sungai yang ada di Kota lemang itu, dan hal itu sangat bermanfaat bagi masyarakat disekitar bantaran sungai Bahilang yang posisinya membelah Kota Tebing Tinggi.

SINKAP.info | Laporan: Saptha N Isa