Timbun Limbah B3 di RS Pamela, Ketua Himmah Tebing Tinggi : Copot dan Proses Hukum Direktur PT.SPMN

Tebing tinggi328 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Sembunyikan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi Belasan Tahun akhiranya ditemukan Tim Penataan dan Peningkatan Kapasitas (P2Pk) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, senin Kemarin (5/12).

Hasil dari temuan Tim P2PK Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dibawah Syahputra ST ini ada beberapa jenis yakni, Limbah B3 Residu, Drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, Alat Incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta Puluhan Bola Lampu TL yang mengandung mercury.

Seperti yang sudah dikonfirmasi kepada Tim P2PK Syahputra, dirinya mengakui penemuan ini adalah bentuk verifikasi atas temuan Pihak Ditkrimsus Subdit IV unit 4 Poldasu 1 November 2022 yang lalu atas laporan dari masyarakat tentang Limbah yang ada diarea belakang Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi kepada pihak kepolisian.

Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Kota Tebing Tinggi Ganda Prayogi menyikapi persoalan limbah yang akhir-akhir ini viral di media online mau pun media sosial. Dirinya menyesalkan temuan limbah B3 beracun yang ada di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi itu, bahkan sudah belasan tahun lamanya.

MENARIK DIBACA:  BRI BO Tebing Tinggi Kunker dengan PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar

Pasalnya, hingga belasan tahun limbah B3 itu dikubur dan dibiarkan begitu saja ini merupakan kejahatan yang luar biasa, sebab didaerah tersebut rumah sakit sri pamela ini berdekatan dengan pemukiman padat penduduk, tak hanya itu, dibelakang tempat ditemukan Limbah B3 Residu tersebut dekat sekali dengan Alisan Sungai Padang, dan ini sudah berkali kali pencemaran.

“ kami Himmah Kota Tebing Tinggi, meminta kepada Bapak Kapoldasu untuk memproses direktur PT.SPMN Dr dr Beni Satria M.Kes SH MH, sebab lalai dan sudah membiarkan limbah tersebut lama tersimpan diRumah Sakit itu, dan kami juga Meminta PTPN3 mencopot jabatannya sebagai Dirketur,” Tegas Ganda Proyogi melalui Via Whatshap.

Informasi yang diperoleh media ini, terkait penemuan Limbah B3 tersebut, Penyidik Ditkrimsus Subdit IV unit 4 Poldasu telah memaanggil beberapa pejabat teras PT. Sri Pamela Medika Nusantara (PT.SPMN ) yakni Kabag Keuangan/SDM Tegoh perangin angin dan SEVPO perasional Anastasia Indri pada (8/12) yakni panggilan kedua, serta Direktur PT SPMN Dr dr Beni satria diMapolda Sumut pada (9/12).

MENARIK DIBACA:  Tanam Tanaman Cepat Panen, Pj. Wako, Dimiyathi : Ini Salah Satu Dapat Kendalikan Inflasi

Diketahui, Dr dr beni Satria diperiksa sesuai jadwal pukul 09.00 wib datang menghadiri panggilan penyidik tersebut, hingga pukul 21.00 wib dikabarkan pemeriksaan dirinya belum berakhir, sehingga Dr dr Beni Satria direktur PT SPMN meminta pemeriksaan lanjutan hari Rabu depan tanggal 14 Desember 2022.

Akibat penemuan limbah B3 ini yang dibiarkan sejak berdirinya PT SPMN tahun 2015 hingga tahun 2022, direktur PT SPMN ini bisa disangka kan dengan Pasal 103 dan Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kemudian perauturan pemerintah RI nomor 101 Tahun 2014 tentang penglolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan ancaman pidana 3 Tahun penjaran dendan 10 miliar.

SINKAP.info | Laporan : TIM

Keterangan Foto : Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara ( PT SPMN ) Dr dr Beni Satria M.Kes SH MH pimpinan tertinggi Uni Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi.