Urgensi Anggaran Dana Gorden DPR Sebesar 48,7 Miliar

DAERAH312 Dilihat

OPINI, SINKAP.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mengadakan lelang proyek penggantian gorden untuk Perumahan Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta, dengan nilai pagu paket Rp48,7 miliar dan nilai HPS paket Rp45.767.446.332,84. Lelang tersebut dilakukan melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI sejak 08/03. Seperti tercatat dalam situs LPSE DPR RI, penggantian gorden senilai Rp48,7 miliar ini akan menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut mencakup pengadaan 505 rumah, dengan rincian nilai satu set gorden setiap rumah sekitar Rp 80 juta tanpa pajak atau Rp 90 juta jika dihitung pajak.

Besarnya dana tersebut tentu saja menarik perhatian dari publik, khususnya terkait gorden yang mana memiliki anggaran terbesar. Semua orang tahu jika gorden merupakan salah satu fasilitas yang notabene kurang diperhatikan oleh sebagian besar orang, sehingga melihat harga sebesar itu hanya untuk sebuah gorden membuat banyak pihak merasa keheranan. Banyak masyarakat yang mengkritik kebijakan yang dilakukan DPR terhadap para anggotanya tersebut, yang mana dinilai tidak memberikan empati kepada kondisi rakyat yang saat ini tengah dilanda bermacam kesulitan, mulai dari imbas perekonomian Covid-19 hingga krisis pangan.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, juga menyoroti tindakan DPR yang dinilai tidak memiliki urgensi sehingga dirasa sangat tidak perlu dan tidak mendesak untuk mengeluarkan dana sebesar itu di tengah pandemi saat ini. Dia tidak habis pikir dengan DPR yang mengalokasikan anggaran hingga Rp48,7 miliar hanya untuk mengganti gorden bahkan membuatnya heran dan tidak paham. Dia memandang tidak ada urgensi untuk pembelian gorden tersebut dikarenakan tidak adanya penjelasan masuk akal yang bisa membenarkan rencana pembelian gorden dengan total harga miliaran tersebut. Dia bahkan menduga ada kepentingan lain di balik proyek pembelian gorden dengan anggaran yang fantastis. Lucius berpendapat modus pengadaan gorden dengan motif proyek tentu saja selalu mungkin terjadi ketika anggaran dipakai tanpa tanggung jawab etis untuk kemaslahatan bangsa.

Sebagai respon atas kritik yang dilayangkan kepada pihaknya tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan jika rencana tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2015 lalu, tetapi baru ada ketersediaan dana tahun 2022 ini. Rencana adanya anggaran pengadaan gorden tersebut pada dasarnya dilakukan atas usulan Sekretariat Jenderal DPR karena adanya keluhan dari anggota yang merasa bahwa kondisi gordennya sudah tidak layak dan harus diganti.

Secara materiil, dikarenakan dana penggantian gorden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka perlu ditinjau terkait apakah rencana penggantian gorden tersebut memiliki urgensi untuk dapat direalisasikan mengingat besarnya dana yang dibutuhkan rakyat yang saat ini tengah dilanda bermacam krisis ekonomi sebagai imbas Pandemi Covid-19. Apabila kemudian dirasa memang memiliki urgensi yang mendesak, maka perlu ditinjau lebih lanjut apakah dana sebesar Rp48,7 miliar sudah sesuai dengan dana yang sebenarnya dibutuhkan untuk penggantian gorden.

Untuk menjawab pertanyaan pertama, akan digunakan analisis hukum untuk dapat menjawab apakah rencana penggantian gorden tersebut telah sesuai dengan UU APBN 2022 dan Anggaran DPR 2022. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8 ayat (4) UU APBN 2022, Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat berorientasi pada keluaran (outpute) dan hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Buku Nota II Keuangan Beserta APBN Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa anggaran DPR diarahkan untuk menciptakan pengalokasian APBN yang berpihak pada rakyat (pro poor), dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (pro growth).

Anggaran DPR juga diamanatkan untuk mendukung penciptaan lapangan pekerjaan (pro job) yang berwawasan lingkungan (pro environment), dan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Berdasarkan hal ketentuan diatas, dapat dikatakan bahwa APBN 2022 dan anggaran DPR menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat.

Alasan penggantian gorden sebagaimana diklarifikasi oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yakni ketidaklayakan kondisi gorden sebagian rumah dinas saat ini yang tidak mampu memberikan keamanan kepada para penghuninya lantaran tak bisa menutup pandangan dari luar rumah. Alasan tersebut jika ditinjau lebih lanjut tidak berkorelasi dengan cita APBN 2022 yakni kesejahteraaan rakyat serta cita anggaran DPR yakni menciptakan pengalokasian APBN yang berpihak pada rakyat (pro poor), berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (pro growth), mendukung penciptaan lapangan pekerjaan (pro job) yang berwawasan lingkungan (pro environment), dan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Dengan tidak berkorelasi dan tidak ditemukan urgensinya yang mendesak tersebut, dapat dikatakan bahwa Anggaran DPR untuk penggantian gorden dengan berapapun anggaran dananya tidak sesuai dengan cita APBN 2022 dan cita anggaran DPR sehingga sudah seharusnya penggantian gorden tidak dilakukan.

Dalam hal dapat dibuktikan bahwa ketidaklayakan kondisi gorden sebagian rumah dinas yang tidak mampu memberikan keamanan kepada para anggota DPR sehingga secara tidak langsung menggangu pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, maka sudah sewajarnya anggaran dana penggantian gorden disusun seminimal mungkin sepanjang gorden baru tersebut dapat menutup pandangan dari luar rumah.

SINKAP.info | Redaksi