Kutip Uang Parkir Tanpa Surat Tugas akan Diciduk Polisi

Pematangsiantar533 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Buntut dari arahan Kapolri ke seluruh Polda serta polres untuk memberantas premanisme yang berkedok pungutan liar ditindak lanjuti langsung Kaporles Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar .

Melalui kassubbag Humas polres pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya SH menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media online sinkap.info telah mengamankan dua orang yang melakukan pungutan liar di jalan Patuan nagari dan jalan Ade Irma kota Pematangsiantar pada hari Senin (14/6) sekitar pukul 12.00 wib.

MENARIK DIBACA:  Polres Pematangsiantar Gelar  Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Toba 2021

Sebelumnya personil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada nya pungutan liar yang dilakukan dua orang kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraan nya di alamat tersebut. Selanjutnya Kasatreskrim polres pematang Siantar AKP Edi Sukamto, SH MH mengintruksikan tim mawar untuk menindaklanjuti laporan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) personil mengamankan dua pelaku pungutan liar yang sedang mengutip uang parkir, kedua pelaku diketahui identitasnya bernama AS (33 thn) warga jalan Perak kelurahan baru kota Pematangsiantar dan NS (44 thn) warga jalan kapten Tendean Kelurahan pahlawan kota Pematangsiantar.

MENARIK DIBACA:  Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan di Medan

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah uang dari kutipan pungutan liar diboyong ke kantor satreskrim polres pematang Siantar guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Rusdi.

©SINKAP.info | Laporan: HN