MERANTI, Sinkap.info – Unit Lakalantas Satlantas polres Kepulauan Meranti serahkan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan kepada kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (13 /2/ 2020 ) Sore.
“Iya benar kita telah serahkan 1 (satu) orang tersangka AL yang diduga karena lalainya telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD) berikut Barang Bukti kendaran yang terlibat kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK MH Melalui Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH MH Kepada media ini lewat kontak Whatsapp.
Selain itu, Teguh, juga menjelaskan bahwa Kejadian kecelakaan tersebut sebelumnya telah terjadi pada Desember 2019 selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polres kepulauan Meranti.
Selanjutnya, kata Teguh, setelah Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU tanggal 10 Februari 2020 selanjutnya dilaksanakan serah terima tersangka.
“Iya Barang Bukti berupa1 Unit Sepeda motor Honda vario BM 3069 YX.- 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo BM 6782 XE,” ungkap Kasatlantas.
Dijelaskan Kasatlantas AKP Teguh Wiyono pula, sebagaimana diketahui terhadap perkara Lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia maka pasal yang di persangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kendati demikian, Teguh menjelaskan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000 terbilang Dua belas juta Rupiah.
Ia menambahkan, Pelaksanaan serah terima Ruang Seksi Pidum Kantor Kejaksaan Negeri Selatpanjang dan diterima oleh (JPU) Muhamad Ulinnuha, SH
selaku Jaksa penuntut umum.
Selain itu, Kegiatan penyerahan ini, sebagai salah satu implementasi Program penegakan hukum di bidang lalulintas yang profesional, saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang beraktifitas di jalan raya baik menggunakan kendaraan Roda dua atau lebih untuk tetap tertib berlalulintas dan mengutamakan Keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” ungkap Kasatlantas.(*)
Sinkap.info | Penulis: THz
Komentar