Antoni Shidarta Tegaskan Perlindungan Hak Adat melalui Sosialisasi Perda No. 1/2023 di Desa Lukun

Kepulauan Meranti1457 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info – Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Antoni Shidarta, S.H., M.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 di Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat hukum adat, khususnya di Kepulauan Meranti.

Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, imam masjid, tokoh pemuda, ibu-ibu majelis ta’lim, serta tamu undangan ini dibuka dengan pemaparan terkait pentingnya Perda No. 1/2023 dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Dalam penjelasannya, Antoni Shidarta menekankan bahwa Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka, seperti tanah adat, budaya, dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat hukum adat di Desa Lukun dan wilayah lainnya mendapatkan pengakuan yang layak. Selain itu, perlindungan ini penting agar nilai-nilai adat tetap terjaga tanpa mengabaikan pembangunan yang inklusif,” ujar Antoni Shidarta.

Sosialisasi ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif, di mana masyarakat Desa Lukun menyampaikan berbagai aspirasi dan tantangan yang mereka hadapi, termasuk persoalan pengakuan wilayah adat, infrastuktur jalan, pendidikan agama, dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan hukum jika terjadi konflik.

Antoni Shidarta menegaskan bahwa implementasi Perda ini memerlukan sinergi antara masyarakat adat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam proses pengakuan dan inventarisasi adat yang dilakukan oleh tim verifikasi.

“Kami di DPRD akan terus mengawal agar Perda ini berjalan efektif. Kami berharap masyarakat Desa Lukun berpartisipasi aktif dalam menyampaikan data dan informasi yang mendukung proses pengakuan hukum adat,” tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengakuan hak adat sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat adat dan masyarakat umum.

Tentang Perda No. 1 Tahun 2023

Perda No. 1 Tahun 2023 mengatur tata cara pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya wilayah adat, hukum adat yang masih berjalan, dan struktur kelembagaan adat. Selain itu, Perda ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama antara DPRD Kepulauan Meranti, perangkat desa, dan masyarakat untuk mendukung implementasi Perda ini di tingkat desa.