MERANTI, SINKAP.info – Keberatan yang dihadapi oleh Amar Hawari (22) korban tindakan tidak sesuai prosedural yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polres Kepulauan Meranti akhirnya dimediasasi oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti.
Permintaan maaf yang disampaikan oleh ketiga oknum anggota Polres Kepulauan Meranti, diterima oleh Amar Hawari dan orang tuanya disaksikan oleh beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat.
AKBP Kurnia mengakui ketiga anggotanya dari Satres Narkoba sudah melakukan kesalahan Prosedur dan bekerja diluar Standar Operasional Presedur (SOP) dalam proses penyidikan.
“Pada prinsipnya teman-teman penyidik pembantu di Satres Narkoba, secara teknis melakukan pelanggaran SOP. Melakukan upaya paksa kepada orang yang belum cukup bukti,” sebut AKBP Kurnia, Rabu (27/03) di Rumah adat LAMR Meranti.
Disampaikan AKBP Kurnia, atas kejadian tersebut selaku Kapolres Kepulauan Meranti menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anggota Satres Narkoba yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan teknis-teknis penyidikan.
Kapolres Meranti memastikan meski perdamaian sudah dilakukan dan permintaaan maaf sudah diterima, terhadap ketiga anggotanya tetap diproses atas kesalahannya.
Sementara, dari pihak LAMR Meranti Ketua umum LAMR Meranti Datuk Asnan Mahadar melalui juru bicara Datuk Hendrizal Bocang berharap kejadian penangkapan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Meranti tidak terjadi lagi.
“Jadikanlah institusi polres ini benar-benar sebagai pengayom masyarakat. Kami juga menghormati gerak cepat dan kesungguhan dari Kapolres untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
SINKAP.info | Redaksi
Komentar