Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika

Tersangka kasus pengadaan bibit Kopi Liberika akan dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Selatpanjang

MERANTI, SINKAP.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Liberika yang dilaksanakan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup kabupaten Kepulauan Meranti tahun Anggaran 2022.

Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH melalui Kasi Intel Tiyan Andesta, SH MH didampingi Kasi Pidana Khsusus Sri Madona Rasdy, SH MH mengatakan, dua orang ditetapkan tersangka pengadaan bibit kopi Liberika dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 2.102.761.900,- (dua milyar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).

“Tersangka inisial S selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial K Direktur CV. Bintang Bersegi selaku Penyedia dan Pelaksana,” ucap Tiyan Andesta, Kamis (07/03).

Dikatakan Tiyan, terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Selatpanjang. Kedua tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 663.635.771,- (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Bibit Kopi Liberika yang disalurkan oleh CV Bintang bersegi tidak sesuai spesifikasi dengan perhitungan, umur bibit yang belum cukup, tingginya tidak mencapai minimal dan kualitas bibit yang tidak unggul.

Selain itu, proses realisasi tidak hanya masalah spesifikasi saja, terdapat temuan lainnya yaitu berupa jumlah bibit yang dibagikan hanya sekitar 50 persen saja ketika pihak Kejari menghitung realisasi penyerahan bibit kepada kelompok di lapangan.

“Jumlah bibit yang disalurkan pelaksana diduga hanya separuh saja dari keseluruhan. Kemungkinan jika kita perhitungkan dari total anggaran kerugian negara bisa mencapai 1 Miliar,” kata Tyan Andesta, Selasa (30/01) lalu.

Hasil penyidikan, menurut Kasi Intel Kajari Meranti, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *