BANGGAI, Sinkap.info – Bakal Calon Petahana Herwin Yatim (HY) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah pada Pilkada serentak Kabupaten Banggai tahun 2020, lantaran melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini didasarkan atas informasi ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah Ruslan Husen yang dikutip pada salah satu media cetak, dirinya menyampaikan bahwa Bawaslu Sulteng telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi tengah dan KPU Sulteng terkait Kepala Daerah yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk maju bertarung sebagai petahana pada Pilkada tahun ini.
“Kami telah merekomendasikan dua Kepala Daerah kepada bapak Gubernur, agar dua Kepala Daerah ini masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bila maju di perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 ini” ujarnya.
Diketahui, terdapat dua Kepala Daerah di Sulawesi Tengah yang masuk dalam rekomendasi Bawaslu Sulteng tersebut, yakni Bupati Banggai H Herwin Yatim dan Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd Samad, atas pelanggaran administrasi Pemilu, dengan melakukan penggantian pejabat di masa larangan.
“Jadi Bawaslu Sulteng memberikan rekomendasi kepada KPU Sulteng untuk Kepala Daerah yang bersangkutan jika nanti jadi petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak ini. Dalam hal penetapan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon karena melakukan pelanggaran penggantian pejabat di waktu yang dilarang. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Pemilihan, dengan memperhatikan pasal 89 PKPU pencalonan,” ungkapnya.(*)
SINKAP.info | Laporan: MRm
Komentar