Tiga Buruh Bak Sapi Perah, Diperas Pengusaha Bangsal Sagu

MERANTI, Sinkap.infoDijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 77, 78, 88, dan pasal 89 tentang Waktu kerja dan Pengupahan. Waktu kerja harian 8 jam dalam 1 (satu) hari dan setengah jam waktu istirahat, terkait tentang pengupahan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi yaitu; Upah Minimum, Upah Kerja Lembur, Upah Minimum ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Wilayah Provinsi yaitu UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMP (Upah Minimum Provinsi).

Namun lain halnya nasib yang dialami oleh Fikri (19) dan M. Tarmizi (18) warga Desa Teluk Beringin Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan dan Defriyanto (26) asal Lombok Timur yang bekerja buruh di Bangsal Sagu milik A seng, di sungai Tanduk Pesemak Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketiga Orang Buruh tersebut mengalami nasib kurang wajar, betapa tidak, menurut ketiga buruh tersebut yang telah diberitakan oleh awak media dibeberapa media masa, Senin (29/20) lalu.

Mereka merasa dijadikan seperti sapi perah oleh pengusaha bangsal sagu tersebut, pertama mengenai waktu jam kerja yang dimulai jam 06.30 WIB pagi sampai dengan jam 17.30 sore dan istirahat setengah jam pada makan siang, jika dikalkulasi pengusaha Bangsal sagu tersebut telah mempekerjakan kepada buruh tersebut melebihi waktu jam kerja.

Sementara, Fikri, M.Tarmizi dan Defriyanto hanya diberi upah Rp.50.000.-/hari oleh pengusaha bangsal sagu tersebut, jika dikalkulasi masing-masing buruh tersebut menerima Rp.1.500.000.-/bulan, sementara upah minimum UMK Kabupaten Kepulaun Meranti Rp.2.150.000.- dan yang pelik lagi tenaganya yang diperas bekerja selama 25 hari di bangsal sagu milik A seng tersebut tidak menerima upah.

Menurut perhitungan Fikri, M. Tarmizi dan Defriyanto selama bekerja 25 hari mereka masing-masing menerima Rp.600.000.-, Rp.420.000.- dan Rp.80.000. Namun anehnya lagi berbeda dengan catatan perhitungan Sang Toke pemilik bangsal sagu tersebut yaitu A seng yang merasa tekor (dirugikan), ketiga buruh tersebut dalam pekerjaannya terhitung berhutang kepada pengusaha.

Demi untuk keseimbangan informasi sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi kediaman A seng di jalan Teuku Umar Selatpanjang. Namun tidak berhasil, begitu juga saat dibubungi via ponselnya dan dikonfirmasi via whatsappnya belum ada jawaban dan balasan.

Pada hari Rabu (1/7), media ini mencoba mengkonfirmasi lagi kepada A seng via ponselnya dengan nomor 0812 7563 xxx (berkali-kali Aktif.red) Namun A seng enggan untuk mengangkat ponselnya tersebut, begitu juga saat dikonfirmasai via whatsappnya terkait masalah ketiga orang buruhnya tersebut juga tak ada balasan. (Tim)

SINKAP.info | Editor: Mkh

Komentar