Cegah Salah Sasaran, Pendamping PKH Banggai Lakukan Validasi Data Calon Penerima PKH

Banggai153 Dilihat

BANGGAI, Sinkap.infoKementerian Sosial Republik Indonesia kembali menambah kuota KPM PKH se-Indonesia ditahun 2020 ini, Kabupaten Banggai ikut mendapatkan jatah penambahan calon KPM PKH sejumlah 727 keluarga yang tersebar di 23 kecamatan. (25/07).

Sejumlah 727 ini masih dikatakan calon penerima sebab masih harus melalui proses validasi data, dimana Kegiatan validasi data ini bertujuan untuk memastikan warga yang berhak menerima bantuan sosial program keluarga harapan betul betul mempunyai syarat komponen yang antara lain Ibu hamil maksimal anak ke dua, mempunyai balita, mempunyai anak sekolah sampai dengan tingkat SLTA, Lansia minimal usia 70 Thn keatas, disabilitas berat.

Koordinator PKH Banggai Muhamad Ramdan mengatakan bahwa validasi data merupakan salah satu tugas dan kewajiban SDM PKH, kegiatan validasi ini dilaksanakan sejak awal PKH ada di Kabupaten Banggai ditahun 2013, dan setiap tahun ada penambahan calon KPM PKH dan keseluruhannya melalui proses validasi ini.

“Validasi data ini untuk memastikan bahwa warga yang sejahtera tindak menerima Bansos PKH,  dan mereka yang masuk memenuhi syarat dan ketentuan. Oleh karena itu proses validasi merupakan sebuah upaya preventif bagi pendamping PKH dalam meminimalkan permasalahan dikemudian hari. Ujarnya.

Selain itu, berdasarkan surat nomor 1091/3.4/DI.01/7/2020 direktorat jaminan sosial keluarga bahwa para calon penerima PKH ini nama-namanya bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dimana para calon KPM PKH ini sebelumnya telah masuk sebagai penerima bantuan sembako namun belum mendapatkan bantuan PKH, yang kemudian akan dilakukan validasi data atau kegiatan pengecekan kembali oleh para pendamping PKH dilapangan.

Sehingga dirinya berharap masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan bisa memahami bahwa para pendamping PKH bukan bertugas mendata atau memasukan orang sebagai calon penerima PKH, sebab nama-nama calon KPM tersebut sudah ditetapkan oleh direktorat jaminan sosial keluarga yang sumber datanya yaitu DTKS.

“Tugas pendamping hanya memvalidasi dilapangan, apakah data tersebut valid atau tidak layak untuk diteruskan sebagai penerima PKH nantinya”. tutupnya.(*)

SINKAP.info | Laporan: MRm

Komentar