Aplikasi WA Grup Disinyalir Berbagi Konten Video Pornografi oleh Pengguna

HuKrim469 Dilihat

HUKRIM, Sinkap.info – Aplikasi Whatsapp Grup sebagai media Komunikasi massa untuk mengirim segudang infomasi bermanfaat baik dalam bentuk kontent Gambar, textual, ataupun audiovisual. Namun sebaliknya Whatsapp grup bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendistribusikan informasi berita Hoax, provokasi dan kontent media asusila.

Pelanggaran UU ITE menggunakan apikasi Whatsapp bisa terjadi, Sebagaimana 3 tersangka Mucikari mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dipasalkan Prositusi Online dan Perdagangan orang. Transaksi undercover buy tersebut dimulai dari jejaringan Fb dan Whatsapp grup, (kutipan: Tribunnews).

Menurut pantauan media, di grup Whatapps Dewasa+++ dibuat oleh pengguna bernomor ponsel +62 831-3240-97XX yang disebarkan oleh pengguna inisial RR dihalaman Fb, grup Dewasa+++ dijadikan media untuk menyebarkan kontent video Pornografi oleh beberapa pengguna.

Lebih lanjut, beberapa anggota grup terbukti menyebarkan dan saling bertukar video Pornografi di grup. Beberapa nama pengguna penyebar video Pornografi inisial HY (+62 877 3033 13XX), FZ (+62 821-2297-04XX), YA (+62 857-1450-51XX) beserta bukti pengguna lainnya.

Media grup Whatsapp diduga untuk digunakan  Penyebaran Pornografi melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Pelanggaran baik pembuat maupun pengguna media elektronik bisa mendapat Ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”*

SINKAP.info | Laporan: Slh

Komentar