PEKANBARU, Sinkap.info – Penangan Karhutla dan managemen lahan gambut mendapat perhatian serius dari presiden Jokowi. Belum lama ini (6/2) Presiden Jokowi mengumpulkan Kepala Daerah dan Kapolda khususnya Sumatera termasuk Kabupaten Kota di Riau ke Jakarta untuk menerima arahan dan petunjuk.
Menyikapi atensi presiden itu, pakar lingkungan DR.Elviriadi menurunkan analisis menarik. Ketika dihubungi awak media Sinkap.info melalui aplikasi Whatsapps, Sabtu, (4/4) malam tokoh muda Meranti itu menjawab santai.
“Ya, saya kira pesan Pak Jokowi sangat jelas. Kepala daerah diminta mengharus utamakan aspek pencegahan. Harus evaluasi kondisi rawa gambut secermat mungkin,” katanya.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu menjelaskan, pencegahan itu termaktub dalam UU No.32 tahun 2009. “Ada banyak pasal dalam UU No.32 tahun 2009 itu yang bisa dijadikan acuan Gubernur dan Bupati di Riau, Jambi, Palembang dan Kalimantan. Dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi dan penegakan hukum,” bebernya panjang lebar.
Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menilai, setidaknya telah terjadi salah tafsir dalam memaknai pesan dan arahan pak Jokowi di daerah daerah terkait.
“Ya, saya lihat ada sedikit salah tafsir terhadap pesan pak Jokowi, mungkin perlu elaborasi dan diskusi. Kita lihat aspek penegakan hukum yang cukup dominan, perencanaan dan evaluasi gambut, tata ruang dan KLHS masih belum ditransformasikan dalam memaknai arahan jokowi,” ungkapnya.
Ketua Departemen Lingkungan ICMI Riau itu menimpali, bahwa dalam penindakan Karhutla, Jokowi dengan tegas menyebut dua hal, yakni Kerusakan akibat Monokultur dan pelakunya Terorganisir Massif.
“Saye lihat dua (2) kriteria yang disebut pak Jokowi harus diperhatikan penegak hukum, jangan seperti yang sering saya ikuti sebagai saksi ahli justru petani kecil pribumi yang sering jadi korban,” pungkas dosen yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.*
SINKAP.info | Editor: MKh
Komentar