LABUHANBATU, Panai hilir – Sengketa Sita Eksekusi terhadap lahan objek perkara seluas 1400 M2 (7M x 200M) dalam perkara perdata No. 73/Pdt.G/2015/PN.Rap yang dilaksanakan di Lahan objek perkara dusun VII Sei Timah Tangkahan Saroha Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhabatu, Kamis (5/3).
Diketahui penyelesaian lahan objek perkara oleh Martua manik sebagai penggugat atau pemohon sita eksekusi kepada Guntur malau dan Nurmala br panjaitan sebagai tergugat atau termohon sita eksekusi.
Gugatan lahan objek perkara didampingi Pengadilan Negeri Rantauprapat Kelas II, Kapolsek Panai Hilir AKP Lumumba siregar, SH, Waka Polsek Panai Hilir IPTU H. Tampubolon,SH, Kanit Binmas Polsek Panai Hilir IPTU HJ. Sitinjak, StaF Kasi Pemerintahan Hipzon mewakili Camat Panai Hilr dan Kepala Desa Sei Penggantungan Sapon rinaldi.
Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Rantauprapat Radhitya wiguna,SH langsung membacakan Berita Acara Sita Eksekusi perkara Perdata No. 73/Pdt.G/2015/PN.Rap yang dimenangkan oleh penggugat Martua manik.
Saat akan melakukan pengukuran lahan seluas 7 M X 200 M, terjadi perlawanan dari pihak tergugat Nurmala br panjaitan bersama anak dan keluarganya yang tidak terima bahwa tanah tersebut menjadi milik pihak penggugat Martua manik.
Namun, berkat pengamanan pihak kepolisian dan penjelasan Kapolsek Panai Hilir AKP L. Siregar dan terhadap pihak tergugat atau termohon sita eksekusi Guntur malau dan Nurmala br panjaitan bahwa saat ini masih pelaksanaan sita eksekusi belum pelaksanaan eksekusi dan dalam pengukuran tapal batas.
“Jika memang ada keberatan dari pihak tergugat/termohon sita eksekusi Guntur malau dan Nurmala br panjaitan setelah sita eksekusi ini agar melakukan gugatan ke Pengadilan terhadap putusan pengadilan tersebut,” terang Kapolsek Panai Hilir, AKP L Siregar.
Setelah selesai dilakukan pengukuran tapal batas sita eksekusi kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara pelaksanaan sita eksekusi oleh pihak pengadilan, pihak penggugat maupun pihak tergugat dan saksi-saksi.
Dijelaskan Radhitya Wiguna selaku Juru Sita Eksekusi mengatakan bagi siapa saja ada yang keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi ini agar melakukan penyangkalan atas pelaksanaan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rantauprapat paling lambat 8 (delapan) hari setelah pelaksanaan sita eksekusi.
“Kemudian, Agar Kepala Desa Sei Penggantungan memberitahukan kepada warga masyarakat atas pelaksanaan sita eksekusi ini dan jangan melakukan ganti rugi atau pengalihan atas hak terhadap lahan ini.” Himbau Radhitya.
Diakhir penyelesaian, Kapolsek Panai Hilir AKP L Siregar mengingatkan dengan pelaksanaan sita eksekusi ini agar kiranya kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat saling menjaga diri agar situasi tetap aman dan kondusif.(*)
SINKAP.info | Laporan: Fs
Komentar