MERANTI, Sinkap.info – Polres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH telah mengeluarkan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar di musim kemarau saat ini.
“Iya, mengingat musim kemarau, masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan, masyarakat dilarang keras membersikan lahan dengan cara membakar apalangi angin kencang dan kondisi gambut di Kota kita ini,” ujar Kasat Restrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH, SIK.
Selain itu, Kasat juga menjelaskan bahwa pasal yang di gunakan adalah UU tentang lingkungan hidup perkebunan dan kehutanan.
“Berdasarkan UU tentang Kehutanan maksimal 15 tahun termasuk denda miliyaran rupiah, ” ungkap AKP Ario Damar SH, SIK.
Ia menambahkan, pada intinya janganlah membuka lahan dengan cara membakar karena daerah kita lahan tanahnya gambut.
Sementara itu, Kapolres Kelima di Kota Berjuluk Sagu AKBP Taufiq Nurhidayat SIK MH menyampaikan polres Meranti telah lama mengeluarkan himbauan dan saat ini kondisi kemarau kondisi lahan banyak yang terbakar namun sebagian sudah di padamkan.
“Kita himbau masyarakat untuk dilarang membakar hutan dan lahan, dilarang membuka lahan pertanian perkebunan dengan cara membakar lalu dilarang membakar sampah di lahan gambut,” ucap Kapolres Kelima di Kota Sagu.
Kapolres juga melarang masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok di lahan gambut. “Saat ini, yang terpenting iyalah laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat dan mengetahui adanya kebakaran lahan dan hutan dan pelaku mengetahui pembakaran hutan dan lahan di daerah kita,” himbau Kapolres Meranti.*
SINKAP.info | Penulis: Thz
Komentar